KPK telah menetapkan Alfred Simanjuntak sebagai tersangka. Namun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan
Alfred merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017
Alfred Simanjuntak segera disidang dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
KPK menduga terdapat delapan perusahaan dan satu orang yang memberikan suap ke Wawan dan Alfred dalam kasus dugaan suap perpajakan.
Surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa KPK nanti, telah disusun setelah mencermati fakta persidangan dalam perkara ini.
Keduanya melakukan merekayasa nilai pajak tiga perusahaan itu bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani
Pengusutan ini dalam rangka mengembangkan kasus kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Ditjen Pajak.